WahanaNews.co - Banten | Ditlantas Polda Banten melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap pengguna jalan dan mengantisipasi balap liar serta pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Serang pada Minggu (13/02/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Paur STNK Subditregident Ditlantas Polda Banten AKP Fiat Ari Suhada didampingi 13 personel Ditlantas.
Baca Juga:
Pengamanan Polres Sigi-Sulteng Cegah Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan
Adapun kegiatan patroli dilakukan di sepanjang Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani Kota Serang, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan perempatan Traffic Light Palima.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa target dalam patroli KRYD yaitu balap liar, kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi dan syarat teknis (knalpot non standar) serta penegakan Prokes Covid-19 dengan membubarkan kerumunan.
“Target dalam patroli KRYD yaitu antisipasi dan monitoring balap liar, kendaraan tidak menggunakan nomor polisi, dan syarat teknis (knalpot non standar) serta menghimbau terhadap masyarakat terkait dengan Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 varian Omicron,” kata Budi Mulyanto.
Baca Juga:
Penindakan Pengguna Knalpot Brong Oleh Satlantas Polres Kobar
Berlanjut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, “Tidak lupa kami juga mensosialisasikan protokol kesehatan kepada warga, untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter (social dan fisical distancing), mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menghidari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi terhindar dari wabah covid-19,” tambahnya.
Diakhir, AKP Fiat Ari Suhada mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif aman terkendali dan arus lalu lintas berjalan lancar.