Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan hasih penilaian yang diguga endapan konflik panjang berawal dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.
Rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Lahannya Dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang, Wanita Paruh Baya Ini Menangis Histeris
Berdasarkan keterangan dari Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.
"Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami. "Ungkap Agus.
Lanjut Agus kemudia, Untuk itu kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri,
Baca Juga:
Sejumlah Proyek Dana Desa TA 2024 Diduga SPJ Direkayasa
"segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri. "Ucapnya
Adapun tututan aksi unjuk rasa Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe saat ini ada Empat (4) yang diketahui dari penyampaian awak media yang ikut serta, ialah :
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia