"[Dirut Pelindo] menjelaskan terkait dengan posisi IPCC pascaintegrasi Pelindo, di mana nantinya IPCC akan diinbrengkan/digabungkan dengan klaster non peti kemas. Antara IPCC dan IPCM tidak akan digabungkan karena memiliki bisnis/kegiatan usaha yang berbeda," tulis Sofyan dikutip dari cnbcindonesia.
Terkait dengan rencana penggabungan dan posisi IPCC, Sofyan mengatakan saat ini perusahaan masih menunggu arahan dari induk usaha IPC maupun Kementerian BUMN.
Baca Juga:
Kadin Yakin, Merger Pelindo Bakal Tekan Biaya Logistik hingga 50%
"Dalam penggabungan tersebut, kemungkinan tidak ada istilah surviving company untuk anak, cucu, dan cicit usaha maupun cabang. Nantinya entitas-entitas ini akan disatukan berdasarkan klaster usaha. Meski di lingkungan Pelindo baru ada IPCC dan IPCM yang melantai di BEI, namun IPCC dan IPCM tidak dilakukan penggabungan karena memiliki kegiatan bisnis yang berbeda meski sama-sama menjalankan kegiatan di Pelabuhan," ujar Sofyan.
Sofyan menyebutkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan atas opsi restrukturisasi BUMN Pelabuhan, penggabungan adalah opsi yang paling sesuai karena dapat memaksimalkan sinergi dan penciptaan nilai tambah.
Dalam rancangan penggabungan, Pelindo II akan menjadi perusahaan penerima penggabungan dan Pelindo I, Pelindo III dan Pelindo IV akan bubar demi hukum tanpa proses likuidasi. Keempat perusahaan tersebut akan membentuk entitasbaru berupa holding Pelabuhan.
Baca Juga:
Menteri BUMN Jelaskan Dalil Merger Pelindo
Sekretaris perusahaan kendaraan terminal tersebut juga mengatakan kemungkinan anak, cucu, dan cicit usaha maupun cabang tidak disatukan.
Adapun empat klaster usaha holding Pelindo adalah klaster peti kemas; non peti kemas; logistik & hinterland development; dan marine, equipment & port services.
IPCC akan diintegrasikan atau digabung kepada klaster non peti kemas sedangkan IPCM, yang memiliki kegiatan usaha dibidang marine services maka akan masuk dalam klaster marine, equipment & port services.