Alasan keempat, janji politik Jokowi saat menjadi calon presiden baik periode 1 dan 2. Dalam pernyataan politiknya, Jokowi kala itu menegaskan akan memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi.
"Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yg bermasalah," katanya.
Baca Juga:
Fakta-fakta Kasus Pemerasan di Rutan KPK yang Melibatkan 15 Pegawai
Alasan kelima, dua lembaga negara, yakni Ombusdman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK.
ORI menemukan maladministrasi, sedangkan Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Bahkan, kata Febri, para pegawai KPK dihambat mengetahui info TWK yang membuat mereka disingkirkan.
Kendati begitu, Febri memahami bahwa publik termasuk 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September mendatang tidak bisa memaksa Jokowi.
Baca Juga:
Terlibat Pungli Rutan 78 Pegawai KPK Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin
"Pak Presiden yg kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam. Berbuatlah sesuatu. Niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti," tutur Febri. [Tio]