WahanaNews Banten | Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Arahan itu terkait upaya pemerintah pusat memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Burhanuddin pun meminta seluruh jajarannya membasmi para mafia tanah dan memberikan perlindungan hukum pada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/11/2021).
Burhanuddin menyampaikan, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. Hal ini karena, sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan.
"Karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah," katanya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Burhanuddin berujar, mafia tanah disinyalir telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah, kata dia, adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Burhanuddin juga meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa 'main mata' atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ujarnya.