Burhanuddin juga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar membentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidana umum (pidum), dan (pidana khusus) pidsus.
Tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. Kolaborasi antara bidang intelijen dengan bidang pidum dan bidang pidsus diharapkan efektif memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu," tegas dia.
"Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia," katanya lagi.
Burhanuddin juga memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah. Saat ini, untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dibuka hotline pengaduan di 081914150227.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Selain menyampaikan arahan soal terkait mafia tanah, Burhanuddin juga fokus terhadap pemberantasan mafia pelabuhan. Mafia pelabuhan, kata dia, telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan.
Hal itu dinilai dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, serta mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan menurunkan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan, biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13 persen.