WahanaNews.co - Banten | Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memastikan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Apresiasi Pembangunan Rumah Bersubsidi untuk PNS dan Anggota Polri
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam. "Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Shinto pada Jumat (04/2/22)
Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Janjikan Kuota Khusus untuk Putra-Putri Pakpak Bharat Menjadi Anggota Polri
"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," ujar Shinto.
Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.
"Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," tegas Shinto.