“Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga:
Farhat Abbas Sindir Juragan 99, Ajak Doddy Sudrajat Bongkar Makam Vanessa Angel
Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp 50 juta.
Lalu, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Hak Wali Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Resmi Jatuh ke Tangan H. Faisal
Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat. Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan. [Tio]