WahanaNews Banten | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan lima kali berturut-turut sejak 2016 sampai 2020.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021 pada Selasa (14/09/2021).
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara dan membangun tata kelola di masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Dan Alhamdulillah, Opini WTP untuk LKPP Tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai. Demikian juga dengan LKKL dan LKBUN yang mengalami atau mendapatkan Opini WTP,” ujarnya.
Pada 2020, sebanyak 84 LKKL dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7% mendapatkan Opini WTP. Untuk Pemerintah daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7% mendapatkan opini WTP, yang terdiri 33 provinsi 88 pemerintah kota dan 365 Pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Gandeng ANRI, Kemendes Sosialisasi Desa Tertib Arsip
“Peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extra-ordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak mudah dan bukan sesuatu yang sederhana. Karena yang kita gunakan adalah dana publik, dana rakyat dan kita harus mempertanggungjawabkan secara baik, terus menjaga tata kelola. Kalau masih ada Kementerian/Lembaga yang belum mencapai, kita berharap untuk terus memperbaikinya,” ungkapnya.
Opini WTP adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemendes PDTT dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.