Setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai; Ketiga pengendalian intern harus baik, dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
Dengan diraihnya Opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara.
Tidak hanya itu, raihan Opini WTP Kemendes PDTT selama lima tahun beruntun juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Tio/Humas)