WahanaNews Banten | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dengan kebijakan teranyar tersebut, maka tarif RT-PCR kini Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan RT PCR ini dengan menggunakan besaran tarif tertinggi itu, menurutnya dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
“Semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menkes dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi dan Dinkes Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan seandainya ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan ada tindakan tegas.