“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” ucapnya.
Menurut dia keputusan menurunkan harga RT-PCR menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
Pertimbangannya, terdiri dari sejumlah komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM), reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead serta lainnya. [Tio]