“Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” ucapnya.
Menurut dia keputusan menurunkan harga RT-PCR menjadi Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan.
Baca Juga:
Dinkes DKI Imbau Warga Jakarta Pakai Masker: Kasus Covid-19 Meningkat
Pertimbangannya, terdiri dari sejumlah komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM), reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead serta lainnya. [Tio]