"Seusai dengan perintah Kapolda Banten, unsur Reskrim akan tegas melakukan penindakan hukum terhadap spekulan penimbun minyak goreng," tutup Dedi. krimsus Polda Banten menyampaikan hasil pengecekan operasi pasar dan sidak.
"Dari hasil operasi pasar dan sidak, stok ketersediaan minyak goreng untuk wilayah hukum Polda Banten masih mencukupi dengan rincian sebagai berikut, Polres Lebak 5.000 liter minyak goreng, Polres Serang Kota 10.000 liter minyak goreng dan Terminal Tigaraksa 3.000 liter minyak goreng. Kemudian untuk distributor besar yakni PT. Tunas Wangi stok sebanyak 50.400 liter, PT. Tugu Wicaksana stok sebanyak 18.000 liter, PT. Bukit Inti Makmur sebanyak 27.468 liter, PT. Rajawali Nusindo stok sebanyak 40.800 liter dan Gudang Alfamart Kab. Tangerang stok sebanyak 2.000 liter," ujar Dedi pada Rabu (16/03).
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dirreskrimsus Polda Banten mengatakan sasaran kegiatan ini adalah untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasar.
"Dari hasil operasi pasar, diketahui bahwa ketersediaan minyak goreng masih cukup dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah dan distributor telah melakukan pendistribusian minyak goreng dengan benar kepada agen di pasar tradisional dan retail modern," ujar Dedi.
Kemudian Dedi juga memberikan himbauan kepada distributor, "Kepada distributor agar segera mendistribusikan minyak goreng dan tidak ada minyak goreng yang disimpan di gudang secara berlarut-larut sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak goreng," tambah Dedi.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Diakhir, Dedi mengatakan Polda Banten fokus untuk memastikan distribusi minyak goreng terus lancar di masyarakat Banten.
"Seusai dengan perintah Kapolda Banten, unsur Reskrim akan tegas melakukan penindakan hukum terhadap spekulan penimbun minyak goreng," tutup Dedi. [afs]