WahanaNews.co - Banten | Perusahaan swasta mendapat izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air, tapi bukan berarti perusahaan itu bisa menguasai sumber. Pemanfaatan sumber air oleh perusahaan swasta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat saat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) meminta pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR memudahkan pengurusan Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) untuk air permukaan.
Baca Juga:
Program Sambung Listrik Gratis PLN Telah Disalurkan ke 17.098 Rumah
Ketua Umum Aspadin melihat kesulitan pengurusan SIPSDA tersebut kemungkinan terjadi ketika kewenangan proses pengurusan berpindah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, sebagai konsekuensi dari masa transisi pasca pengesahan UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air disahkan oleh Pemerintah pada 15 Oktober 2019 setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Menurut undang-undang tersebut, pengguna sumber daya air wajib mengantongi izin yang diterbitkan Kementerian PUPR dalam hal ini Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Mengacu kepada
Salah satu Perusahaan PAMPERTAS sebagai penyedia air masyarakat taman argo subur yang bergerak di perumahan Argo Subur Desa Pasanggrahan Kecamtan Solear Kabupaten tangerang - Banten, yang dikelolah langsung oleh Yudi RB, serta sebagai pengurus lainnya seperti Oman dan Asep.
Saat mengkonfirmasi Omen dan Asep terkait perijinan Pampertas yang dilokasi argo tersebut, mengacu kepada ijin, dan Sipa (Surat Ijin Pengambilan Air) bawah tanah dan tahapan pendisribusian serta Pejak retribusinya. Asep pengurusnya hanya bisa menunjukkan 4 fhoto yang belum jelas.