Banten.WahanaNews.co | Satu orang pelaku Pengedar sabu-sabu kembali diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Senin (10/1/22) Disebuah rumah di Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota.Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan seorang laki laki AR (23) warga Lingkungan Baru Rt.03/08, Kelurahan Jombang wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tangerang Terima 15.000 Paket Susu Gratis dari GKSI
Menurut kasat narkoba polres Cilegon AR (23) diamankan dari hasil pengembangan penangkapan saudara AF (37), kemudian dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR (23) dan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam saku celana panjang hitam yang tergeletak disamping tersangka yang sedang tidur.
Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka pada hari Minggu (09/1/2021) sekira Jam 20.00 Wib, lebih tepatnya dekat Ciceri Kota Serang dan diantarkan oleh tersangka kepada AR (23) atas suruhan seseorang bernama SA (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket didalam berkas bungkus rokok surya, kemudian oleh AR (23) dibuatkan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu sedangkan sisanya disimpan oleh AF (37), kemudian oleh tersangka sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian disebar/disimpan dititik pengambilan didaerah Kelelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Adapun upah yang didapat dari SA (DPO) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang didapati pada saat tersangka ditangkap dan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk membeli makan rokok dan keperluan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan dari AR (23) berupa,1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,31 Gram
1 (satu) potong celana panjang hitam ,1 (satu) Unit Handphone Samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi A-4778-SO.
Baca Juga:
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Terima Penghargaan Tokoh Koperasi
Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H menutup menambahkan adapun "pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup", tutupnya
julian sihite.