"Kami berhasil mengamankan Barang bukti berupa dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT dana desa Pasindangan, rekening BJB Kas Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM, selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, bedasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan,"jelas Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menyampaikan atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Baca Juga:
Penyadap Karet Cerita saat Temukan 2 Mayat Terikat di Kebun Lebak
"Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000, "Tutup Kapolres Lebak.[gab]