Banten.WahanaNews.co | Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan ADH (34) pelaku penganiayaan terhadap dua anak tirinya, PJ (10) dan RT (7), warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, dengan adanya tindakan penganiayaan tersebut, kedua korban PJ (10) dan adiknya RT (7) tentunya mengalami trauma.
Baca Juga:
Evakuasi Mobil Pemudik Terperangkap Kereta Api oleh Polres Serang
Dan untuk mengobati rasa takut akibat tindak kekerasan yang di alami kedua korban, Polres Serang berinisiatif memberikan sepeda agar dapat memberikan kegembiraan kepada kedua korban.
"Polres Serang melalui Unit PPA Satreskrim Polres Serang memberikan sepeda kepada kedua korban, tujuanya untuk mengobati rasa tarauma keduanya agar bisa bermain," kata Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi
"Ini juga sebagai bentuk kepedulian Polri (Polri sayang anak-anak-red) ," imbuhnya.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Pencurian Motor Parkir Ditangkap Resmob Polres Serang
Diketahui, PJ dan RT merupakan kaka beradik yang menjadi korban penganiayaan ayah tirinya pada Rabu (1/12), dan sebaelumnya kedua korban juga sering mendapatkan tindak kekerasan dari sang ayah tiri.
Dan untuk saat ini tersangka ADH sudah diamakan Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan di jerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.[gab]