WahanaNews.co - Banten | Di daerah Serang tempat hiburan malam (THM) "Moro Seneng" lebih tepatnya berlokasi seputaran jalan raya Serang - Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, pada minggu (20/2/2022) dini hari.
Tempat hiburan yang dimaksuksud sembentara diduga tidak ber ijin atau sering dikenal dengan sebutan Ilegal, kerena menjual minuman keras. Saat ini harus ditutup paksa disinyalir melanggar Perda serta aturan PPKM level 3. Saat penutupan oleh aparat berwajib, terlihat turut serta juga menyita beberapa botol miras berbagai merek.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Tanam Cabai hingga Sayuran Mandiri
Tidak sampai disitu, sebanyak 40 orang tamu, dan pengelola THM juga dilakukan pemeriksaan tes urine. Hasilnya ialah 2 pengunjung THM digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pengunjung yang diamankan yaitu DL (33) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan AD (21) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Dua pengunjung kita amankan untuk diproses lebih lanjut setelah hasil tes urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan pengunjung lainnya, diingatkan untuk patuhi prokes dan tidak lagi datang ke tempat hiburan malam," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Baca Juga:
PLN Sebut Pelanggan Program "Electrifying Agriculture" Naik 25 Persen
Kapolres juga menegaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola THM untuk tidak lagi beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih pada penjualan minuman keras.
"Untuk saat ini, pihak pengelola kita berikan teguran keras agar tidak beroperasi dimasa pandemi Covid-19. Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian," tegas Kapolres.
Terkait lokasi THM lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Serang, Kapolres menyatakan dari 7 THM yang ada 1 saja yang beroperasi.