Ibu kota baru Indonesia nantinya tidak akan dipimpin Gubernur.
Berbeda dengan Gubernur, Kepala Otorita IKN adalah jabatan setingkat menteri yang dipilih dan sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Pada bagian Susunan Pemerintahan, Pasal 9 ayat (1) disebutkan Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
(2) Pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian isi Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (18/10/2021).
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Jokowi Gelontorkan Rp 510 Miliar untuk IKN Tahun Depan
Jokowi memastikan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur berlanjut tahun depan.