Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 510,79 miliar pada 2022 khusus untuk proyek ini.
Hal ini tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, seperti dikutip Minggu (3/10/2021).
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
"Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022," tulis Perpres No. 85 di Pasal 4 Ayat 2 itu.
Baca Juga:
Keren! Jalan Arteri di IKN Bisa Didarati Pesawat
Dalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru.
Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran. [dhn/Tio]