WahanaNews-Banten | PT Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong yang berada di Tangerang Selatan kembali berulah.
Kali ini, perusahaan properti yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap layaknya preman.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kegilaan Summarecon diduga berupaya mebiayai pihak ke tiga yang diketahui para begundal preman mengesekusi rumah salah seorang wartawan Agus Darma Wijaya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (20/4) siang kemaren, saat Agus Darma mempertahankan rumahnya dari sitaan Summarecon.
Berdasarkan keterangan yang diterima dilapangan Agus Darma tak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Keputusan Pengadilan ajah belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN,” kata Darma di lokasi.
Darma menyebut tanggal 18 April 2022 kemaren juga sudah disidangkan, tetapi pihak Legal maupun menejemen Summarecon tidak hadir, "Senin, 18 April kemaren juga ada agenda sidang di PN Tangerang, kan udah tertera jadwalnya dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung eksekusi rumah saya hari Rabu nya, " beber Darma.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon juga dipertontonkan dengan menutup akses pintu masuk kolega dan para Wartawan yang datang ke perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell No 28.