BANTEN.WAHANANEWS.CO - Terungkap kini, pelaku dari kasus pembunuhan terhadap Petry Sihombing (35), warga Perumahan Puri Anggek, Blok G, Nomor 11, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Pelaku ternyata suami korban, Wadison Pasaribu (37).
“Pelakunya suami korban,” ujar sumber dilansir Radar Banten di Polresta Serang Kota, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga:
Teka-teki Pembunuhan di Puri Anggrek Terungkap, Pelakunya Suami Korban
Ia mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, itu berawal dari pelaku yang diduga ketahuan selingkuh. Saat terjadi keributan, pelaku menganiaya dan mencekik istrinya.
Selanjutnya, korban dijerat dengan tali tambang hingga tewas.
“Motifnya pelaku ketahuan selingkuh. Di HP pelaku dipergoki ada chattingan mesra, korban ini berusaha konfirmasi namun pelaku emosi dan menganiaya korban. Korban sempat berontak dan melawan, tapi karena kalah tenaga, pelaku dibunuh dengan cara dicekik dan dijerat dengan tambang plastik hingga tewas,” katanya.
Baca Juga:
Misteri Kematian Bos Toko Sembako di Bekasi Terungkap, Pelakunya Ditangkap di Hotel
Agar tidak ketahuan, pelaku melakukan rekayasa seolah-olah rumahnya disatroni perampok.
Pelaku juga sempat melukai dirinya sendiri dengan cara membenturkan benda tumpul pada bagian kepala.
“Biar tidak ketahuan pelaku menyusun skenario seolah-olah dirampok dengan cara melukai anggota badannya sendiri, dibenturkan ke benda tumpul biar dikira dipukul oleh orang lain atau pelaku perampokan,” katanya.