WahanaNews-Banten | Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melakukan penangkapan kepada dua oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Keduanya yakni YR (39) dan DA (39) yang saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan barang terlarang jenis sabu.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Selain kedua hakim tersebut, BNN Banten juga melakukan penangkapan pada satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32) dan asisten rumah tangga dari DA berinisial H.
Menyusul YR dan DA, BNN juga melakukan penahanan kepada RASS.
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan RASS juga ditahan karena memiliki barang bukti dan positif mengonsumsi barang terlarang itu.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sementara H, dilepas untuk kemudian direhablitasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menggunakan narkotika sejak bekerja asisten rumah tangga di rumah hakim DA.
"Tiga oknum ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung sudah tersangka, resmi kita tahan."