Banten.WahanaNews.co, Serang - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membeberkan hasil pengungkapan pabrik narkoba yang tersembunyi dalam rumah mewah atau clandestine laboratory di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu.
“Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol),” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi kejadian, Rabu.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Aldrian menjelaskan pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji narkoba, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.
Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta menggeledah sebuah rumah mewah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya.
Para tersangka yakni AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF ( pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.