Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram, Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl 19.400 gram, Povidone 50.000 gram.
Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 seharga Rp80juta sampai dengan Rp120juta, dan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada 2016 seharga Rp17,5 juta.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
“Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak tahun 2023 lalu,” ujar Aldrin.
Kepala BNN RI Irjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan pengungkapan kasus penemuan clandestine laboratory ini merupakan bagian dari upaya BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Terutama di daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan pemukiman.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
“BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” kata Marthinus.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]