Selanjutnya inventaris kantor atau Desa Pasanggrahan, seperti motor, komputer, dan memakai seragam coklat tanpa ada SK yang sah bagaimana bisa.
Ini birokrasi pemerintahan bukan asal usul Kepala Desa.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Intinya rapat sekarang Kami BPD Tidak mengakui staf desa baru atau yang ada kantor desa saat ini, Harap diperhatikan, dan dihargai itu... mengacu Permendagri No.110/2016 kami punya tugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” ujar Yusuf.
Mengulas harapan BPD Desa Pasanggrahan diminta kepada pemerintah lainnya agar menghargai BPD didalam pemerintahan desa, kami berupaya semaksimal mungkin.
Terkait staf desa yang masih bertahan tidak mengundurkan diri atau yang mengundurkan diri baik pernyataan tapi merasa ada kamuflase dalam hal pernyataan, segera adukan kepada BPD mengungkapkan pintu terbuka buat masyarakat Pasanggrahan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
BPD juga mengapresiasi tindakan Camat Solear yang masih belum merestui SK yang di ajukan Kepala Desa Pasanggrahan, sesuai Permendagri No.67/2017 tentang perubahan Permendagri No.83/2015 Tentang penggakatan dan perberhentian desa.
Kecamatan Solear itu tentu memahami persyaratan khusus sebagai sekdes secara spesifik.
Selanjutnya yang terjadi praktek maladministrasi yang dilakukan Wawan Hartono, bilamana perlu melalui musyawarah untuk mufakat masih ada masyarakat yang dirugikan, dipersilahkan mengambil tidakan Hukum, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [afs]