BANTEN.WAHANANEWS.CO, Serang - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Kepala BPKP Provinsi Banten Rusdi Sofian, di Serang, Senin (17/2/2025), mengatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara BPKP diberikan tugas untuk turut mengawasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:
BPKP Kalbar Turunkan Tim Evaluasi Efisiensi Pengeluaran Pemerintah Daerah di Provinsi
"Sebenarnya di Inpres itu kami disuruh mengawasi juga terkait efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya Pemkot Serang," katanya.
Rusdi menjelaskan, BPKP berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Pemda dalam menjalankan Inpres. Dan saat ini efisiensi tidak terlalu berdampak signifikan bagi Pemerintah Kota Serang.
Hal itu karena Pemkot Serang hanya terkena efisiensi sebesar Rp5 miliar. Berbeda dengan kabupaten/kota lain yang terdampak efisiensi hingga Rp80 miliar.
Baca Juga:
Terkait Pengakuan Tom Lembong, Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara
"Mungkin efisiensi juga kecil kalau di Kota Serang. Nggak terlalu signifikan. Nggak terlalu berdampak kalau saya lihat," jelasnya.
Ia juga mengatakan turut mengawasi perencanaan dan penganggaran di Pemkot Serang berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting.
"Untuk melihat efektivitas dan efisiensi terkait lima sektor tersebut. Dan memberikan solusi kalau ada permasalahan atau rekomendasi," katanya.