Rusdi menegaskan, kelima sektor tersebut merupakan prioritas utama pada tahun 2025 sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, efisiensi anggaran tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Baca Juga:
BPKP Kalbar Turunkan Tim Evaluasi Efisiensi Pengeluaran Pemerintah Daerah di Provinsi
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]