WahanaNews-Banten | Polemik di Desa Pasangrahan tak kunjung usai, sudah 63 hari sejak serah terima jabatan belum juga ada perbaikan.
Camat Solear H. Karsan terkesan tak mampu tegas terhadap Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro, LSM GRIB bertanya ada apa?, Rabu (22/12/21).
Baca Juga:
TNI AL Bongkar 18,7 Km Pagar Laut di Tangerang, Sisakan 11,46 Km Lagi!
Masih banyak Staf Desa yang belum memiliki SK resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggerang, salah satunya Agung, diduga telah mendapat gelar Sekdes dikalangan halayam umum, terlihat saat rapat koordinasi tingkat Kecamatan dan Polsek Cisoka.
Yusup sebagai ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pasangrahan mengungkapkan, "Agung itu belum mendapatkan SK resmi sampai detik ini, tapi beragak sudah seperti Sekdes mau mengatur para Rt/Rw, tanpa landasan legal standing. Bagaimana bisa dia mendapatkan SK sementara umurnya sudah tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 67," ucap Yusup.
Dilain sisi juga sangat banyak maladministrasi saat penyelenggraan dan pelayanan Desa terhadap masyarakat. Terkhus kepada Ade Kepala Rt 001/009 yang dimana Agung diduga meninterpensi tugasnya.
Baca Juga:
KBRI Upayakan Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan di Perairan Malaysia
Ade pun terkesan merasa terbodohi, "Bagaimana saya memenuhi hal yang menurut saya janggal, Agung itu tidak tau diri, siapa dia di desa hanya sebatas kacong (pesuruh) di desa. Status dia di Kantor Desa bisa dikatogorikan ilegal," ucap Ade dengan tegas.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi antara Kades Pasangrahan dengan Kecamatan Solear, mulai dari pemberhentian dan pengangkatan Staf Desa yang terkesan dikamuflase oleh Kecamatan, pungutan Pemerintah Desa yang tidak masuk registrasi agaran pendapatan daerah, hingga penyaluran penyalahgunaan angaran.
LSM GRIB klaim adanya pembiaran dari Camat Solear, dimana sudah dibahas saat audiensi pun tak kunjung ada perubahan.