BANTEN.WAHANANEWS.CO, Lebak - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Banten, menerapkan penjualan gas elpiji 3 kilogram hanya melalui agen resmi untuk mencegah penimbunan.
"Sekarang tidak boleh lagi penjualan gas elpiji 3 kg di warung pengecer," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Yani di Lebak, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
Penjualan melalui agen resmi tentu dapat mencegah penimbunan gas elpiji juga tepat sasaran untuk masyarakat kategori berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, penjualan gas bersubsidi tersebut melalui warung pengecer, sehingga rawan terjadi penimbunan.
Dengan demikian, penjualan gas elpiji 3 kg itu melalui agen resmi dipastikan harga lebih murah dibandingkan warung pengecer.
Baca Juga:
Polres Gorontalo Utara Akan Selidiki Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg
Pihaknya mematok harga elpiji 3 kg itu di tingkat agen resmi dijual Rp 19 ribu dan sebelumnya harga di warung pengecer Rp24 ribu.
Oleh karena itu, Pertamina mendistribusikan gas bersubsidi tersebut langsung ke agen resmi atau pangkalan dan tidak boleh lagi dijual di warung pengecer.
"Kita memperketat pendistribusian gas elpiji itu agar tepat sasaran untuk warga berpenghasilan rendah," katanya menjelaskan.