Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN: SHGB dan SHM Pagar Laut Pantura Tangerang Batal Demi Hukum
Status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini. Penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]