5. Pilih “YA” apabila telah sesuai;
6. Jangan lupa memasukkan deskripsi laporan serta foto pendukung;
Baca Juga:
Prabowo Resmikan 55 Proyek EBT Senilai Rp 25 Triliun, Listrik Hijau Siap Terangi Nusantara
7. Lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN"; dan
8. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK”, sehingga laporan akan diteruskan ke pihak terkait, sementara data akan masuk ke halaman Riwayat Pengaduan.
Abdul Mukhlis menambahkan jika data pengaduan yang telah diisi oleh pelanggan sudah tepat maka pengaduan akan langsung diteruskan ke petugas PLN untuk segera ditangani. Namun, apabila pengaduan masih membutuhkan keterangan lebih lanjut, pelanggan akan dihubungi oleh petugas PLN.
Baca Juga:
Strategi Inovatif Dongkrak Penjualan Listrik PLN Hingga 17,78 TWh Sepanjang 2024
"Pelanggan yang ingin melacak sejauh mana permohonannya ditangani dapat melihat status pengaduan sehingga tidak perlu khawatir lagi karena permasalahan kelistrikannya akan segera diselesaikan," terang Abdul Mukhlis.
Abdul Mukhlis juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu memberikan uang tip kepada petugas PLN yang datang, karena pelayanan PLN gratis dan tidak dipungut biaya apapun.[ss]