WahanaNews-Banten | Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, telah diketok palu.
"Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam, " kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo, Serang, Sabtu (7/5) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Perda Desa Adat itu pun secara resmi salinannya diberikan Pemprov Banten kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.
Perda Desa Adat Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.
Artinya, kata dia, perda tersebut diberikan seluasnya-luasnya otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Baduy untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu," kata Andika.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti menyatakan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat. Ia mengklaim dari 10 provinsi adalah Banten yang sudah memiliki perda tersebut.
"Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang," katanya pula.