Ia menjelaskan posisi perda tersebut penting, karena untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengelolaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.
Selain itu, mereka juga dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat serta pelestarian lingkungan alam jangan sampai dirusak.
Baca Juga:
Netflix April 2025: 5 Film Baru yang Siap Menghibur Akhir Pekanmu!
Sebab, jika alam kondisinya rusak dapat menimbulkan bencana alam.
Dengan demikian, masyarakat adat sepenuhnya menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.
"Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, " kata Enong.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui menyampaikan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.
"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija.
Ia menyebutkan, kegiatan Seba Badui tahun 2022 dihadiri sebanyak 160 orang terdiri dari Badui Dalam dan Badui Luar.