Konsep sadar kamera mengandung 3 makna.
Pertama, setiap personel kepolisian harus dapat menjaga perlilaku dan perkataannya saat memberikan pelayanan publik, karena dapat saja publik mendokumentasikan bahkan memvideokan aktivitas pelayanan yang diberikan personel kepolisian.
Baca Juga:
Polres Pekalongan Bagikan Beras dan Minyak Goreng pada Pengendara Tertib Lalu Lintas
Kedua, semua kegiatan positif kepolisian agar dapat didokumentasikan oleh personel kepolisian untuk disajikan sebagai informasi publik kepada masyarakat.
Ketiga, reaksi masyarakat yang dilayani tentu saja beragam, ada yang persuasif dan ada pula yang represif bahkan menyalahkan personel kepolisian dalam pelayanan tersebut.
Terhadap peristiwa ini, personel kepolisian jangan juga ikut reaktif apalagi menjadi emosi dan melakukan tindakan yang kontra produktif.
Baca Juga:
Polda Sulbar Tindak 23 Pelanggar Lalu Lintas pada Operasi Zebra Marano 2024
Untuk itu, maka reaksi yang tidak persuasif tersebut, perlu untuk didokumentasikan oleh personel kepolisian.
“Tiga makna konsep sadar kamera tersebut harus dipahami dan benar-benar dapat dilaksanakan oleh personel kepolisian dimanapun berada, sehingga manajamen media Polda Banten dapat terlaksana dengan baik,” kata Shinto Silitonga.
Polda Banten akan melaksanakan Operasi Zebra Maung 2021 selama 14 hari, bersamaan dengan Polda-Polda lainnya se-Indonesia mulai Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11) dengan sasaran edukasi dan sosialisasi tertib lalu lintas dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.