WahanaNews-Banten | Selepas viralnya penghinaan atau pelecehannya terhadap Profesi Wartawan/LSM oleh Kades Wanakerta hingga dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja (Seroenting Jaya Indonesia) ke Polres Kota Tangerang (06/03/22).
Dan juga FWJI (Forum Wartawan Jakarta Indinesia), hingga aksi unjuk rasapun dilakukan oleh Gabungan Wartawan dan LSM di Kantor Bupati Tangerang (09/03/22).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kini kembali lagi Viral Vidio Lurah Tumpang Sugian(LTS), Kades Wanakerta yang baru sampai di Teras Delapan Lapon Alam Sutra, keluar dari mobil Toyota Fortuner berplat B 4 LTS berpakaian loreng TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Disinyalir karena Viralnya Vidio tersebut membuat Komandan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar ( Dandim) langsung bergerak cepat, dengan menyita baju seragam TNI milik Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Sugian, upaya mencegah tidak dipakai lagi dan disalahgunakan.
Ket Foto: Surat permohonan maaf Kades Wanakerta
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kepada wartawan, Letkol Inf Bangun Siregar menyampaikan, dirinya langsung memerintahkan Anggotanya untuk melacak keberadaan seragam TNI tersebut, dan langsung menyita dari Lurah Tumpang Sugian ( LTS) selanjutnya membuat surat pernyataan permohonan maaf.
"Kami berharap agar LTS tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena secara prosedur yang tertuang didalam Aturan, pemakaian seragam TNI resmi oleh sipil tidak dibenarkan, hanya untuk prajurit aktif," terang Letkol Inf Bangun Siregar , Jum'at (11/03/2022).
Sambung Bangun Siregar Penggunaan seragam maupun atribut TNI, hanya diperuntukan bagi jajaran anggota yang masih aktif, bagi yang sudah Pensiun atau Purnawirawanpun masih diatur. Jika saat Diklat resmi sih kita masih memaklumi, itu pun tidak boleh disertakan memakai tanda kepangkatan.