Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus judi daring (judol).
"Tidak ada perbedaan dengan pelaku dari masyarakat maupun anggota yang terlibat judi online. Kami akan berikan tindakan tegas," kata Kombes Pol. Baktiar di Tangerang, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga:
Pertanyaan Besar di Balik Kasus Judi Online: 27 Artis Melenggang, Gunawan Sadbor Ditangkap
Ia mengungkapkan, untuk memberantas tidak pidana perjudian dalam hal ini judi online, pihaknya akan melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada personel kepolisian dengan bekerjasama Bidang Propam Polri.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan judi online, salah satunya melalui pengungkapan-pengungkapan dari jaringan kejahatan tersebut.
"Sekarang kita sedang berupaya untuk melakukan pengungkapan dan kami tidak kurang-kurangnya mengingatkan personel untuk memberantas judi online itu," ujar dia.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online (daring) secara serius.
"Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas," katanya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Bagian yang tidak kalah penting dalam memberantas kejahatan tersebut adalah pencegahan. Karena itu, Polri juga bekerja sama dengan seluruh tokoh, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan.
"Sehingga kemudian ini menjadi kerja yang bersama, baik di sisi pencegahan, penegakan, hukum, dan dari sisi hal-hal lain, yang tentunya harus kita lakukan bersama kalau ingin pemberantasan judi online ini tuntas," ucapnya.
Jenderal Pol. Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online.
"Terhadap anggota-anggota yang masih main-main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban. Sanksi demikian juga. Yang terlibat menerima atau bahkan mem-backing, saya minta untuk diusut tuntas," ujarnya.
Berdasarkan data, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]