"Saya juga diinformasikan soal rencana sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang sekitar akhir tahun ini atau awal tahun depan," ungkap dia.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang masing-masingnya berinisial YSK (29) selaku sales atau mantri dan DW (35) selaku pihak ketiga atau calo.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Pada kasus korupsi dana KUR ini diketahui terjadi sejak 2022 sampai 2023 dengan jumlah korban nasabah sebanyak 45 orang dengan total kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebagai kelancaran penyidikan dalam kasus ini, kata dia, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Cagub Banten Airin Rachmi Diany Yakin Kebersamaan Kunci Kesejahteraan Masyarakat Banten
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]