Banten.WahanaNews.co, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menyelesaikan dua perkara kriminal pencurian dengan menggunakan keadilan restoratif di luar pengadilan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Kamis (20/6/2024) mengatakan perkara yang diselesaikan melalui upaya restorative justice melibatkan dua tersangka yakni, berinisial RR dan AND.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pasutri Lansia Tewas di Tangerang, Tinggalkan Surat Wasiat
Keduanya ini, merupakan warga Desa Jeugnjing, Kecamatan Cisoka dan Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
"Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, melalui mekanisme keadilan restoratif Kejaksaan Kabupaten Tangerang telah memastikan hak-hak korban terpenuhi. Yakni, pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Begitu pula, katanya, kedua pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dengan merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.
"Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas," ujarnya.
Dalam hal ini dimaksudkan sebagai memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pendekatan keadilan dengan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.