"Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan," paparnya.
Selain itu, mekanisme tersebut bisa menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara.
Baca Juga:
Wali Kota Tangerang Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran untuk Pribadi
"Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat," ungkapnya.
Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.
"Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Salurkan PMT kepada 600 Pasien TBC untuk Pencegahan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]