"Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan saat ini masih dimungkinkan akan adanya tersangka baru. Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
Baca Juga:
Kejari Tanjung Jabung Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Inkrah
"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]