"Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan saat ini masih dimungkinkan akan adanya tersangka baru. Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," kata dia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]