Banten.WahanaNews.co, Lebak - Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian menegaskan seluruh perusahaan di daerah ini wajib untuk membantu mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Semua perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan harus membantu program kemiskinan," katanya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengolahan Sampah oleh Badan Usaha
Ia mengatakan pada 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen sesuai harapan Presiden Joko Widodo.
Pihaknya berkolaborasi dengan instansi lain untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem, terutama perusahaan yang memiliki dokumen upaya kelola lingkungan dan dokumen upaya pengelola pemantauan lingkungan, juga dokumen analisis dampak lingkungan (amdal).
Menurutnya, dalam dokumen lingkungan juga terdapat unsur penuntasan kemiskinan ekstrem yang dilakukan pelaku usaha. Karena itu, lanjutnya, kehadiran perusahaan harus memberdayakan masyarakat sekitar agar kehidupan mereka menjadi lebih baik.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Ia mengatakan perusahaan sama-sama memiliki kewajiban dengan pemerintah untuk menuntaskan tiga target pengentasan kemiskinan ekstrem yaitu di kantong-kantong kemiskinan, pengurangan beban pengeluaran, dan penambahan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan dapat mengatasi kemiskinan dengan memperkerjakan masyarakat setempat di perusahaan tersebut.
Selain itu juga perusahaan dapat mengeluarkan tanggung jawab sosial (CSR) untuk masyarakat setempat. Penyaluran CSR itu bisa berbentuk bantuan permodalan dan pelatihan agar kehidupan masyarakat mandiri sehingga bisa menuntaskan kemiskinan.