WahanaNews Jabar-Banten | Seorang wanita inisial Dr (32) asal Jakarta yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini diamankan petugas Satreskrim Polres Cilegon, lantaran dirinya kedapatan warga akan membuang janin di tempat pemakaman umum.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Janin bayi yang hendak dikuburkan di TPU Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon terbungkus kantong plastik.
"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan. Untuk janin sendiri sudah dievakuasi di RSUD Kota Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
Arief menjelaskan pihak nya sudah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari terduga pelaku maupun sejumlah saksi secara utuh.
Dari keterangan saksi, kata Arief, peristiwa itu terungkap saat warga melihat terduga Dr membawa bungkusan ke TPU.