"Warga melihat terduga Dr akan membuang bungkusan plastik yang telah diinventarisir adalah janin, namun kami masih melakukan pendalaman," kata Kasat.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
Arief menjelaskan pihaknya juga belum mengetahui jenis kelamin dari si janin. Untuk mengetahuinya, dirinya masih menunggu keterangan dari pihak dokter forensik.
Baca Juga:
Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas
Kasatreskrim menjelaskan pihaknya juga masih menggali keterangan dari terduga Dr, dimana terduga melahirkan janin serta apakah ada orang lain yang membantunya.
"Kita harus pastikan dimana pelaku melakukan upaya pidana tersebut. Tapi kuat dugaan, bukan disekitaran TPU," jelasnya seraya mengatakan terduga dipersangkakan dengan Pasal 23 UU Perlindungan Anak Tahun 2014.