BANTEN.WAHANANEWSCO, Kabupaten Serang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 serta beroperasi tanpa izin lingkungan resmi.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:
Heri Zaenal Effendi Hilang, Pedagang Korban Tipu Miliaran Rupiah Minta Pemkot Depok Beri Lahan Alternatif Sebelum Diusir
Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, namun tetap nekat beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
AMP-SAKA Desak Dinas DLHK Subulussalam Tegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56 persen, tapi hasil uji kami hanya 6 persen. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, dugaan impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.