Selain itu, kata Rizal, pabrik sebesar ini hanya bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLHK mendukung investasi, tapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga:
Heri Zaenal Effendi Hilang, Pedagang Korban Tipu Miliaran Rupiah Minta Pemkot Depok Beri Lahan Alternatif Sebelum Diusir
Rasio menegaskan, perusahaan beroperasi tanpa izin lingkungan, tidak memiliki persetujuan teknis, dan terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.
Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum.
Baca Juga:
AMP-SAKA Desak Dinas DLHK Subulussalam Tegakkan UU Nomor 32 Tahun 2009
“Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.
KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]