Dalam pernyataan serupa Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
Dia menyebut pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius.
Baca Juga:
DLH Tulungagung Catat Kenaikan Sampah Rumah Tangga 10% Selama Ramadhan dan Idul Fitri
"Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," demikian Ardyanto Nugroho.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]