WahanaNews Jabar-Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, menetapkan Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, AWS sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara sebesar Rp280 juta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Buka 1.700 Formasi KKI untuk Guru Honorer Agustus 2024
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AWS dijebloskan ke penjara oleh Kejari Pandeglang.AWS diketahui dengan leluasanya memanfaatkan jabatannya sebagai kepala UPT untuk menyikat dana BOS itu.
"Betul, pemeriksaannya sudah lengkap. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pandeglang," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
Ia menjelaskan, pihaknya sendiri secara resmi telah memberikan status kepada AWS sebagai tersangka pada bulan Maret 2021 lalu.