Ia diduga melakukan korupsi pengadaan buku untuk kegiatan mengajar (KBM) terhadap 22 Sekolah Dasar di Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Jawa Timur Tiadakan Wisuda SMA-SMK, Sesuai Surat Edaran Terbaru 2025
Akibat ulahnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp280 juta.
"Saat ini berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, dan mungkin dalam jangka waktu dekat akan segera disidangkan," jelasnya.
Baca Juga:
Tugas dan Fungsi Utama Dinas Pendidikan Hasilkan Siswa Berkualitas
Kejari Pandeglang memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW diancam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (JP)