Banten.WahanaNews.co, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, memusnahkan surat suara rusak serta kelebihan formulir C Plano untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan.
"Dokumen yang dimusnahkan adalah yang rusak dan berlebih. Diantaranya 229 surat suara Pemilihan Gubernur Banten, 80 surat suara Pemilihan Wali kota Serang, dan 992 formulir C Plano," kata Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, di Serang, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga:
BPBD Serang Catat 278 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Sepekan
Ia mengatakan formulir C Plano sudah dihitung ulang kelebihannya sebelum dilakukan pemusnahan. Dan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berdasarkan rekomendasi dan saran dari Bawaslu Kota Serang.
"Iya pemusnahannya dibakar. Supaya tidak bisa digunakan. Karena saran dan rekomendasi dari Bawaslu juga seperti itu," katanya menambahkan.
Ia menyebut tujuan pemusnahan surat suara itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara di Pilkada serentak, 27 November 2024.
Baca Juga:
Pemkot Serang Komitmen Dukung Bawaslu Awasi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
"Selain itu sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin pemungutan suara berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar," katanya menegaskan.
Berdasarkan pantauan di gudang logistik KPU Kota Serang yang terletak di Jalan TB Suwandi Kota Serang, pemusnahan surat suara hingga formulir C Plano disaksikan langsung oleh Bawaslu, petugas penghubung pasangan calon, dan aparat kepolisian.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]